
Medan, MENJEMAAT – Ratusan umat Paroki St. Konrad – Martubung, Sabtu (16/6/2018), mengikuti Semiloka “Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) & Etika Komunikasi di Dunia Maya” yang digelar di Aula Gereja St. Paulus – Martubung. Tiga Narasumber menyampaikan materi dalam seminar dan lokakarya ini, yakni: Zakarias Situmorang (Unika St. Thomas Sumatera Utara), Tonni Limbong (Unika St. Thomas Sumatera Utara) dan Ananta Bangun (Komisi Komsos – Keuskupan Agung Medan).
Ketua Panitia Semiloka, Relita Buaton menjelaskan, kegiatan tersebut digelar berkenaan gerakan Paroki Martubung dalam mencapai Indikator Keberhasilan ke-V dalam Top Pastoral Priority (TPP) KAM 2018: “Keluarga Rukun”. “Indikator tersebut adalah: 100% anak dan remaja terdampingi dengan baik. Besar harapan kita, terselenggaranya semiloka ini membuahkan faedah baik. Terutama bagi anak dan remaja di Paroki Martubung,” ujar Buaton dalam sesi pembukaan.
Dalam materi pertama, Zakaria memaparkan pentingnya pengenalan dan pemahaman pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. “Kita patut memberi apresiasi pada Paroki Martubung karena mengadakan semiloka ini tepat 10 tahun setelah diberlakukannya UU ITE,” ucapnya. “Sebagaimana lazimnya sebuah Undang-undang, maka negara juga membuat batasan bagi warga dalam mengakses, menggunakan dan menyebarkan informasi, melalui UU ITE No. 11/ 2008.”
Dosen di Unika St. Thomas SU menegaskan, UU ITE No. 11/ 2008 berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Kelalaian dalam memberdayakan perangkat komunikasi, khususnya di ranah dunia maya, sangat rentan menjadi sasaran tuntutan hukum. “Kita dituntut untuk lebih bijak menggunakan gadget yang kita gunakan kini.”
Tonni Limbong, dalam sesi materi ke-II, menyajikan pengertian dan penerapan etika di lingkup dunia maya. “Pada dasarnya, etika di dunia nyata dan dunia maya tidak jauh berbeda. Terapkan lah sikap ideal di dunia maya, sebagaimana kita inginkan di dunia nyata,” ujarnya. “Para kawula muda, hendaknya memahami hal etika ini dengan baik.”
Pada sesi ke-III, Ananta Bangun mengetengahkan etika komunikasi di dunia maya seturut Surat Gembala Paus Fransiskus pada Hari Komunikasi Sosial se-Dunia tahun 2018. “Dekrit Inter Mirifica adalah mula perhatian Gereja akan perkembangan media, yang diterbitkan dalam Konsili Vatikan II. Setelahnya, setiap tahun, Bapa Suci menyampaikan seruan perihal Komsos,” kata dia. “Sampai tahun 2018 sudah ada 52 surat gembala dari Bapa Paus tentang Hari Komunikasi Sosial dengan tema yang berbeda-beda. Terkini, Paus Fransiskus menyerukan Surat Gembala “Kebenaran itu akan Memerdekakan Kamu” (Yoh 8:32) Berita Palsu dan Jurnalisme Perdamaian”, pada 24 Januari 2018, yakni di hari peringatan wajib St. Fransiskus de Sales, Santo pelindung Komsos.”
Ananta mengatakan, penyebab tingginya kasus penyebaran hoaks di Indonesia adalah lompatan budaya dari kebiasaan mengobrol ke kegemaran menggunakan gawai. “Hasil berbeda akan terjadi, bila saja kita telah menanamkan budaya membaca komprehensif sebelum memasuki dunia maya,” ujarnya.
Dia mengimbuhkan, Paus Fransiskus mendorong seluruh umat Katolik tidak gentar dengan kasus pemberitaan palsu di ranah Internet. “Sebaliknya, Bapa Suci mengajak kita berani menyuarakan kebenaran maupun jurnalisme perdamaian. Dengan terus mengasah keahlian literasi, mari kita penuhi dunia maya dengan karya-karya positif.”
Di akhir semiloka, Parokus Martubung, RP. Martin Nule SVD menyampaikan terima kasih bagi seluruh panitia, pemateri dan seluruh umat yang hadir. “Semoga bekal yang kita peroleh dalam semiloka ini menjadikan kita lebih bijak dalam menggunakan perangkat komunikasi, seperti gadget. Dan, jangan ragu mengajukan rencana untuk pembekalan berikutnya. Pihak paroki akan selalu mendukung,” ujar Imam Soverdi sebelum menutup acara dengan doa dan makan bersama.
(Ananta Bangun) /// ditulis untuk majalah resmi Keuskupan Agung Medan, MENJEMAAT
